Minggu, 10 Mei 2015

Dua Sisi Copyright


source: www.sla.org
           

Semakin kedepan, hak cipta atau copyright  mulai sangat diperhatikan, baik di Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang. Hanya saja, yang menjadi persoalan, apakah copyright ini masuk kedalam kategori Moral right, atau economic right?
Moral right atau hak moral, memandang hak cipta sebagai pengakuan atas karya dari pengarang, sehingga muncullah istilah authors’ right atau hak pengarang. Dalam hal ini, dapat diambil pengertian bahwa “karya” merupakan hasil ide maupun pemikiran yang dituangkan kedalam tulisan, sehingga orang lain tidak bisa menggubah ataupun memodifikasinya. Dan itu perlu diapresiasi.
Di sisi lain, Hak cipta dapat dipandang juga sebagai economic right atau hak royalti, dimana pengarang dapat diapresiasi dengan bentuk materi. Sehingga muncul istilah the right to copy atau hak untuk memperbanyak suatu karya. Dalam hal ini, copyright memberikan jaminan berupa materi sebanding dengan penggandaan karya yang dilakukan. Disamping itu, dengan jalan ini, copyright menyokong serta mendorong kreativitas pengarang untuk terus memproduksi dan menuangkan ide-idenya untuk dapat dikonsumsi khalayak.
Lantas, penerapan copyright di Indonesia yang mana? Jawabannya “tergantung”. Sebagian besar Negara-negara Eropa menerapkan copyright sebagai moral right, sementara di Amerika menerapkan economic right. Indonesia masih terkesan menerapkannya ”campur-campur”, sebab jika ditilik lebih lanjut, secara terminologi, copyright sebagai moral right, sedangkan secara substansi lebih condong kepada economic right.
Sesuai pasal 1 butir pertama dalam Undang-undang hak cipta, disebutkan bahwa hak cipta memiliki pengertian “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                        
Namun demikian, perlakuan hak cipta secara moral right dan economic right yang sesuai dengan perundang-undangan di atas masih banyak yang dilanggar dalam realitas masyarakat Indonesia. Contohnya dalam penggandaan karya. Entah karena pelaksanaan perundang-undangan yang lemah, atau memang karena moral masyarakat Indonesia untuk menghargai karya orang lain masih masih terbilang belum memenuhi standar?
kasus plagiarisme juga sangat mudah sekali dijumpai. Pengutipan-pengutipan tanpa menyangkutkan sumber, sebenarnya mampu membuat sakit hati pengarang, sebab secara tidak langsung keberadaan mereka tidak dihargai, pun karya-karya yang mereka ciptakan seolah-olah orang lain yang menciptakannya.
Belum lagi banyak yang mengatakan bahwa buku itu mahal. Tak sebanding dengan gaji ataupun upah yang diterimanya selama bekerja. Sehingga solusi yang mereka ciptakan sendiri adalah menggandakan karya tersebut dengan cara mengcopy dan lain sebagainya. Dibalik tindakan tersebut ada pengarang yang menerima kerugian, sebab economic right yang seharusnya menjadi kompromi, terhambat begitu saja.
Namun apakah benar, untuk memperoleh informasi itu mahal? Sebenarnya ada satu solusi yang menurut saya logis, yaitu perpustakaan. Perpustakaan merupakan lembaga yang menawarkan jasa berupa informasi, tanpa memungut biaya sepeserpun. Diharapkan, pemberdayaan terhadap perpustakaan mampu menekan angka pelanggaran hak cipta, yang sebenarnya ada pihak yang paling dirugikan, yakni pengarang. Baik itu secara moral right, maupun economic right.


1 komentar: