![]() |
| source: www.sla.org |
Semakin kedepan, hak cipta atau copyright mulai sangat diperhatikan, baik di Negara-negara
maju maupun Negara-negara berkembang. Hanya saja, yang menjadi persoalan,
apakah copyright ini masuk kedalam kategori Moral
right, atau economic right?
Moral right
atau hak moral, memandang hak cipta sebagai pengakuan atas karya dari
pengarang, sehingga muncullah istilah authors’
right atau hak pengarang. Dalam hal ini, dapat diambil pengertian bahwa
“karya” merupakan hasil ide maupun pemikiran yang dituangkan kedalam tulisan,
sehingga orang lain tidak bisa menggubah ataupun memodifikasinya. Dan itu perlu
diapresiasi.
Di
sisi lain, Hak cipta dapat dipandang juga sebagai economic right atau hak royalti, dimana pengarang dapat diapresiasi
dengan bentuk materi. Sehingga muncul istilah the right to copy atau hak untuk memperbanyak suatu karya. Dalam
hal ini, copyright memberikan jaminan berupa materi sebanding dengan
penggandaan karya yang dilakukan. Disamping itu, dengan jalan ini, copyright
menyokong serta mendorong kreativitas pengarang untuk terus memproduksi dan
menuangkan ide-idenya untuk dapat dikonsumsi khalayak.
Lantas,
penerapan copyright di Indonesia yang mana? Jawabannya “tergantung”. Sebagian
besar Negara-negara Eropa menerapkan copyright
sebagai moral right, sementara di
Amerika menerapkan economic right.
Indonesia masih terkesan menerapkannya ”campur-campur”, sebab jika ditilik
lebih lanjut, secara terminologi, copyright sebagai moral right, sedangkan secara substansi lebih condong kepada economic right.
Sesuai
pasal 1 butir pertama dalam Undang-undang hak cipta, disebutkan bahwa hak cipta
memiliki pengertian “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Namun
demikian, perlakuan hak cipta secara moral
right dan economic right yang
sesuai dengan perundang-undangan di atas masih banyak yang dilanggar dalam
realitas masyarakat Indonesia. Contohnya dalam penggandaan karya. Entah karena
pelaksanaan perundang-undangan yang lemah, atau memang karena moral masyarakat
Indonesia untuk menghargai karya orang lain masih masih terbilang belum
memenuhi standar?
kasus
plagiarisme juga sangat mudah sekali dijumpai. Pengutipan-pengutipan tanpa
menyangkutkan sumber, sebenarnya mampu membuat sakit hati pengarang, sebab
secara tidak langsung keberadaan mereka tidak dihargai, pun karya-karya yang
mereka ciptakan seolah-olah orang lain yang menciptakannya.
Belum
lagi banyak yang mengatakan bahwa buku itu mahal. Tak sebanding dengan gaji
ataupun upah yang diterimanya selama bekerja. Sehingga solusi yang mereka
ciptakan sendiri adalah menggandakan karya tersebut dengan cara mengcopy dan lain sebagainya. Dibalik tindakan
tersebut ada pengarang yang menerima kerugian, sebab economic right yang seharusnya menjadi kompromi, terhambat begitu
saja.
Namun
apakah benar, untuk memperoleh informasi itu mahal? Sebenarnya ada satu solusi
yang menurut saya logis, yaitu perpustakaan. Perpustakaan merupakan lembaga
yang menawarkan jasa berupa informasi, tanpa memungut biaya sepeserpun.
Diharapkan, pemberdayaan terhadap perpustakaan mampu menekan angka pelanggaran
hak cipta, yang sebenarnya ada pihak yang paling dirugikan, yakni pengarang.
Baik itu secara moral right, maupun economic right.

judi sabung ayam
BalasHapus